Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen di Indonesia yang didirikan pada tahun 2002 untuk memberantas korupsi dan menetapkan gaji KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran penting dalam memberantas korupsi dengan menjalankan berbagai fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh Undang-Undang.
Salah satu fungsi utama KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), KPK menjadi salah satu instansi yang mendapatkan perhatian khusus dari para pelamar, terutama karena sistem remunerasi dan penentuan gaji KPK.

Dengan reputasi sebagai lembaga anti-korupsi yang kuat dan independen, KPK menarik banyak orang yang ingin berkontribusi dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Sebagai hasilnya, persaingan untuk mendapatkan posisi di KPK sangatlah ketat. Salah satu yang menarik perhatian para pelamar yaitu gaji dan tunjangan yang kompetitif.
Pegawai KPK mengalami perubahan besar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada status kepegawaian mereka tetapi juga mempengaruhi pola penggajian yang selama ini diterapkan.
Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK menerima penghasilan berdasarkan skema single salary yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
Dalam skema ini, pegawai KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang membentuk komponen penghasilan tetap setiap bulan.
Rincian Gaji KPK Perbulan Sebelum Menjadi ASN (berdasarkan PP 82/2015):
1. Ketua KPK:
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000
- Tunjangan lainnya (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, hari tua): dengan nilai tertentu
2. Wakil Ketua KPK:
- Gaji pokok: Rp 4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp 20.475.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 2.134.000
- Tunjangan lainnya (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, hari tua): dengan nilai tertentu
3. Pegawai lainnya:
- Gaji berkisar dari Rp 8 juta hingga Rp 50 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan fungsinya.
- Deputi KPK mendapat gaji sekitar Rp 50 juta per bulan, sementara direktur dan kabiro memiliki selisih gaji antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
- Pegawai hanya mendapat gaji pokok tanpa tunjangan lainnya, kecuali tunjangan kesehatan dan hari tua, dengan potongan pajak progresif.
Namun, dengan menjadi ASN, pola penggajian pegawai KPK mengikuti ketentuan dalam peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil serta regulasi tunjangan kinerja institusi.
Gaji pokoknya ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatan.
Rincian Penghasilan Pegawai KPK Setelah Menjadi ASN:
1. Golongan I: Merupakan golongan untuk lulusan pendidikan dasar hingga menengah. Rentang gaji pokok: Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II: Golongan ini mencakup lulusan SMA dan D3. Rentang gaji pokok: Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III: Golongan untuk lulusan sarjana (S1) hingga doktor: Rentang gaji pokok: Rp 2.579.400 – Rp 4.797.000
4. Golongan IV: Merupakan golongan tertinggi yang biasanya diisi oleh pejabat tinggi negara atau pejabat eselon: Rentang gaji pokok: Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, ASN juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK disesuaikan dengan kelas jabatan, evaluasi kinerja bulanan, serta beban kerja unit kerja masing-masing.
FAQ Seputar Gaji dan Tunjangan ASN KPK
Berapa kisaran take home pay (THP) pegawai ASN KPK untuk lulusan S1 Golongan III/a?
Take home pay pegawai ASN KPK untuk jenjang S1 (Golongan III/a) berkisar antara Rp8.000.000 hingga belasan juta rupiah per bulan pada tahun pertama. Komponen ini merupakan gabungan gaji pokok PNS, tunjangan kinerja/tukin khusus pegawai KPK, tunjangan jabatan, tunjangan makan, serta tunjangan fasilitas kedinasan lainnya.
Apa perbedaan skema penggajian pegawai KPK sebelum dan setelah beralih status menjadi ASN?
Sebelum peralihan status lewat PP No. 41 Tahun 2020, KPK menggunakan sistem single salary system (gaji tunggal utuh). Setelah resmi menjadi ASN, skema penggajian mengacu pada sistem ASN nasional yang memisahkan komponen gaji pokok, tunjangan kinerja institusional, dan tunjangan melekat lainnya dengan mekanisme kompensasi khusus agar penghasilan tidak mengalami penurunan.
Apakah pegawai ASN di KPK tetap menerima tunjangan bahaya dan tunjangan penindakan?
Ya, untuk unit kerja dengan risiko tinggi seperti tim penindakan, penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum di KPK, diberikan tunjangan khusus risiko kerja/kompensasi operasional penegakan hukum sesuai dengan regulasi internal dan peraturan perundang-undangan aparatur penegak hukum.
Bagaimana syarat dan alur seleksi CPNS untuk formasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Alur seleksi CASN/CPNS KPK meliputi pendaftaran SSCASN BKN, seleksi administrasi ketat, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT BKN, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) komprehensif yang mencakup tes potensi akademik, psikotes, asesmen integritas/kesehatan jiwa, tes kesehatan fisik, serta wawancara kompetensi kepribadian anti-korupsi.
Perubahan besar dalam penghasilan pegawai KPK sebelum dan setelah menjadi ASN mencerminkan transformasi signifikan dalam kebijakan penggajian dan status kepegawaian mereka.
Hal ini tidak hanya mempengaruhi para pegawai yang sudah ada, tetapi juga menjadi motivasi penting bagi calon pelamar seleksi CASN KPK untuk mempersiapkan diri secara maksimal bersama bimbingan belajar ASN Institute.



